Pelaporan Gratifikasi


Gratifikasi merupakan pemberian berupa barang dan fasilitas lainnya dan dapat dianggap sebagai suap apabila diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Yang mana pemberian tersebut dapat mempengaruhi/berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai abdi negara.

Anda mengetahui adanya gratifikasi di lingkungan BBKPM Bandung, Garut dan Cianjur?
Silahkan laporkan melalui laman ini.

Informasi Pelaporan Gratifikasi

Lengkapi data-data berikut ini:

Status Pelapor:

Jenis identitas:

Jenis gratifikasi:

Pemberi Gratifikasi:

Penerima Gratifikasi:

Bagian:

Hubungan dengan pemberi: