06 June

Bandung Kawasan Tanpa Asap Rokok (Perwal No. 315 tahun 2017)

Di Kota Bandung sendiri saat ini sudah ada PERWAL mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk kota Bandung, yaitu Perwal No.315 tahun 2017. Yang termasuk KTR adalah :

1. Fasilitas Layanan Kesehatan

2. Tempat proses belajar mengajar

3. Tempat bermain

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6. Fasilitas olahraga

7. Tempat kerja

8. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

 

Untuk tempat nomer 1 – 6 KTR ditentukan sampai batas pagar terluar atau batas lain yang ditentukan.

Untuk tempat nomer 7 – 8 KTR hingga batas kucuran air dari atap paling luar.

Disebutkan bahwa di KTR tersebut setiap orang tidak boleh merokok, orang atau badan dilarang menjual atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memang memiliki ijin untuk menjual rokok, juga dilarang mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di KTR tersebut.

 

UBM (Upaya Berhenti Merokok)

Sejalan dengan anjuran untuk tidak merokok atau berhenti merokok, tentu sangat sulit pada mereka yang sudah terbiasa merokok. Untuk itu yang utama adalah  NIAT. Ada beberapa cara untuk berhenti merokok. Ada yang berhenti seketika, ada yang menunda merokok pertama kali, ada pula yang mengurangi jumlah rokok setiap hari. Lalu, carilah MOTIVASI yang kuat untuk berhenti merokok. Biasanya motivasi ini berbeda untuk tiap orang. Lalu carilah DUKUNGAN, baik dari orang sekitar atau dari lingkungan. Bila butuh bantuan, dapat menghubungi KLINIK BERHENTI MEROKOK di BBKPM Bandung.

Klinik Berhenti KBM atau saat ini disebut UBM (Upaya Berhenti Merokok) adalah kegiatan yang dilaksanakan berupa konseling dan intervensi farmakologi bila perlu untuk mengupayakan agar seseorang berhenti merokok.

BBKPM Bandung atau Balai Kesehatan Paru Masyarakat Bandung adalah adalah Fasilitas Layanan Kesehatan berupa Unit Pelayanan Teknis strata II, milik pemerintah/kemenkes, tapi berlokasi di Bandung, di Jalan Cibadak No.214. Layanan yang bisa kita berikan ada layanan kesehatan perorangan maupun layanan kesehatan masyarakat, mencakup promotif, preventif, kuratif atau rehabilitatif.

Layanan yang kita berikan berupa layanan :

a.       pemeriksaan di Poli umum, poli anak, poli TB/DOTS, Poli Non TB, Poli Khusus Asma-PPOK, Poli Spesialis Paru dan Penyakit Dalam, Spesialis Anak, Poli MDR TB,

b.      Radiologi/Ronsen,

c.       Laboratorium

d.      Pemeriksaan Patologi Anatomi,

e.       Rehabilitasi medis/fisioterapi,

f.       Klinik berhenti merokok, klinik KTHIV, klinik Gizi dan penyuluhan.

g.      IGD

h.      Rawat Inap

i.        Selain kegiatan tersebut, kita juga ada kegiatan bimbingan teknis kesehatan paru untuk tenaga kesehatan, diklat, penelitian, penyuluhan pada instansi maupun masyarakat..

 

Posted by Posted on June 6, 2017