assets/img/profilebbkpm.jpg

Profil BBKPM Bandung

BBKPM Bandung didirikan pada Bulan November Tahun 1952, dengan nama BP5 (Balai Penyelidikan dan Pemberantasan Penyakit Paru-Paru) dengan tujuan sebagai pusat pemberantasan penyakit tuberculosis (TB). BP5 Bandung menempati gedung di Jl. Ir. H. Juanda 45 kemudian pindah ke Jl. Pasir Kaliki 121. Gedung BBKPM yang saat ini menjadi lokasi BBKPM Bandung mulai ditempati pada bulan Juli tahun 1955.

Pada tahun 1974, BP5 berubah menjadi BP4 (Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru) dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No.144/Menkes/SK/IV/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru yang di dalamnya mengatur tugas, fungsi, klasifikasi dan Susunan Organisasi BP4, maka tugas pokok dan fungsi BP4 tidak hanya mengobati tuberkulosis tetapi juga penyakit paru lainnya.

Merujuk pada Kep.Men.PAN No.62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1352/MENKES/PER/IX/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kesehatan Paru Masyarakat, menetapkan BP4 Bandung sebagai Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) eselon 3b.

Pada tahun 2007 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 532/MENKES/PER/IV/2007 BKPM Bandung selanjutnya ditetapkan menjadi Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) eselon 2b, dengan Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan paru spesialistik dan atau subspesialistik yang berorientasi kesehatan masyarakat; pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan paru; kemitraan dan pengembangan sumber daya di bidang kesehatan paru masyarakat; pendidikan dan pelatihan teknis di bidang kesehatan paru; serta penelitian dan pengembangan kesehatan paru. Di dalam surat keputusan tersebut juga dinyatakan bahwa wilayah kerja BBKPM Bandung meliputi 13 Provinsi yaitu seluruh Provinsi di Pulau Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta. Selain berlokasi di Kota Bandung, BBKPM Bandung memiliki dua buah unit fungsional yang berada di Cianjur dan Garut, yang melayani kesehatan paru masyarakat di kedua wilayah tersebut, namun tetap berada dalam satu satuan kerja BBKPM Bandung.

Lokasi BBKPM Bandung di Jalan Cibadak No 214 Bandung menempati bangunan seluas 3.641 m2 yang berdiri diatas tanah seluas 3.330 m2, BKPM Garut Jl. Rumah Sakit Umum Dokter Slamet No. 13 Garut menempati bangunan seluas 246 m2 yang berdiri diatas tanah seluas 1.704 m2, dan BKPM Cianjur Jalan Jl. Siliwangi No. 19 Cianjur adalah bangunan seluas 662 m2 yang berdiri diatas tanah seluas 2.450 m2.

Dalam menjalankan tugas pokok BBKPM Bandung jelas memilikikarakteristik berbeda dengan rumah sakit ataupun layanan kesehatan lain, selain secara spesialistik menangani penyakit paru sebagai layanan dan rujukan juga memiliki program pemberdayaan kesehatan paru masyarakat, dengan layanan unggulan:

1. Pusat pelayanan dan rujukan kesehatan paru masyarakat, artinya BBKPM melakukan pelayanan yang menyeluruh terhadap kesehatan paru masyarakat dengan dilengkapi fasilitas sumber daya yang memadai, kompeten berkualitas dan bersifat spesialistik untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan paru masyarakat.

2. Pusat pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan paru masyarakat, artinya BBKPM membuat pengkajian dan penerapan model-model pemberdayaan masyarakat disertai pengembangan media dan kegiatan promosi kesehatan yang terpadu untuk memandirikan masyarakat dalam menjaga kesehatan parunya dan untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan paru masyarakat.

3. Pusat jejaring kerjasama/ kemitraan kesehatan paru masyarakat, artinya BBKPM melakukan koordinasi dan menggerakkan institusi lain dalam mengatasi kesehatan paru masyarakat untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan paru masyarakat.

4. Pusat pendidikan dan pelatihan kesehatan paru masyarakat, artinya BBKPM menjadi tempat pendidikan dan pelatihan kesehatan paru masyarakat bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan paru masyarakat.

5. Pusat penelitian dan pengembangan kesehatan paru masyarakat, artinya BBKPM menjadi tempat penelitian dan pengembangan kesehatan paru masyarakat bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan paru masyarakat.

BBKPM Bandung resmi menjadi Instansi Pemerintah di bawah Kementrian Kesehatan yang menjalankan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum melalui surat Kementerian Keuangan Nomor 58/MK.05/2011 tentang Penetapan Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung Pada Kementerian Kesehatan RI sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum pada tanggal 28 Februari 2011.