-
23 April
-
PROTEKSI RADIASI DI BBKPM BANDUNG
PROTEKSI RADIASI DI BBKPM BANDUNG
Oleh : AGUS DWI PRASETYA
Sinar-x adalah radiasi buatan manusia menggunakan alat khusus berupa mesin pembangkit sinar-x (sinar rontgen). Mesin ini memproduksi sinar-x untuk digunakan dalam pemeriksaan radiologi. Di kalangan masyarakat awam mungkin sering mendengar atau mengalami pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan radiasi ( sinar-x) atau sering dikenal pemeriksaan rontgen. Dalam bidang kesehatan atau bidang kedokteran, radiasi seringkali digunakan untuk menggambarkan rangka tubuh manusia dan struktur tubuh bagian dalam , mendeteksi benda-benda asing di dalam tubuh manusia, tulang patah, serta beberapa penyakit lainya misalnya tuberkolosis (TBC), pembengkakan jantung dan lain-lain
Selain itu sinar-X juga mempunnyai efek negatif terjadap manusia. Ada dua efek biologi radiasi
1. Efek Deterministik (non stokastik) adalah efek yg kualitas keparahannya bervariasi menurut dosis dan hanya timbul bila dosis ambang dilampaui. Efek ini meliputi : luka bakar, sterilitas / kemandulan, katarak (efek somatik)
2. Efek Stokastik adalah efek yg kebolehjadian timbulnya merupakan fungsi dosis radiasi dan diperkirakan tidak mengenal dosis ambang Efek ini meliputi : kanker, leukemia (efek somatik), dan penyakit keturunan (efek genetik)
Dengan adanya efek negetif radiasi diperlukan tindakan agar efek negatif radiasi dapat dikurangi.
Untuk itu diperlukan tindakan protesi radiasi. Proteksi radiasi adalah perlindungan masyarakat dan lingkungan dari efek berbahaya dari radiasi pengion , yang meliputi radiasi partikel energi tinggi dan radiasi elektromagnetik.
Di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung yang mempunyai fasilitas radiologi sudah menerapkan proteksi untuk pekerja radiasi, pasien dan masyarakat umum.
Adapun tindakan yang dilakukan antara lain :
1. Sumber Daya Manusia yang profesional ( DIII Radiografi dan ber STR) selalu di bekali TLD dalam aktivitas kegiatan radiografi dan dilakukan medical check up (MCU) secara rutin setiap tahun.
2. Mengurangi atau tidak ada pengulangan foto rontgen (reject analysis dibawah 2%)
3. Penggunaan kolimasi penyinaran yang optimal, dengan tujuan Pertama, mengurangi jumlah radiasi ke pasien dan mengurangi jumlah radiasi hambur yang dapat mencapai pencatat citra/ image receptor (IR), Kedua, memproduksi citra radiografi yang menunjukkan detail tinggidan meningkatkan kontras radiografi dengan mengurangi radiasi hambur
4. Pesawat Sinar-X yang berijin dan terkalibrasi untuk menjamin keamanan, kehandalan alat tersebut
5. Pemeriksaan radiografi hanya dilakukan bila ada permintaan dari dokter dan untuk pasien khusus seperti ibu hamil dan pemegang pasien anak/bayi diberikan alat proteksi diri (APD)/APRON
6. Adanya SPO alat dan prosedur pemeriksaan sebagai acuan segala tindakan di radiologi
7. Fisikawan Medis yang melakukan QA/QC alat secara berkala untuk menjamin alat berfungsi optimal dan tetap aman dipakai, melakukan perhitungan dosis yang diterima pasien (system ESAK), memantau MCU pekerja radiasi
8. Ruang radiologi yang sesuai aturan/standar sehingga tidak ada radiasi hambur yang keluar dari ruangan pemeriksaan yang bisa membahayakan masyarakat umum
Posted by Posted on April 23, 2019