26 May

PERAN FISIKAWAN MEDIS DALAM PENEGAKKAN DIAGNOSA DI RADIOLOGI

PERAN FISIKAWAN MEDIS DALAM PENEGAKKAN DIAGNOSA DI RADIOLOGI

 

Agus Dwi Prasetya,S.Si

Dalam setiap prosedur pemeriksaan di radiologi banyak aspek yang mempengaruhi agar hasil radiografi yang dihasilkan mempunyai akurasi tinggi (sebagai penunjang tegaknya diagnosa) dan dosis radiasi yang diterima pasien, pekerja radiasi, dan masyarakat umum dapat ditekan seminimal mungkin. Agar radiograf yang dihasilkan mempunyai akurasi tinggi  maka diterapkan QA dan QC secara menyeluruh. Sementara untuk menekan dosis radiasi seminimal mungkin dilakukan proteksi radiasi, meliputi:         a. justifikasi Penggunaan pesawat sinar-X;

b. limitasi Dosis; dan

c. penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi

Jaminan Mutu (QA) adalah keseluruhan dari program menejemen/pengelolaan yang diselenggarakan untuk menjamin pelayanan radiologi dengan cara pengumpulan data dan melakukan evaluasi secara sistematis dan terus menerus. Dalam setiap prosedur pemeriksaan radiografi sangat penting diterapkannya QA agar dapat memberi manfaat dalam penanganan pasien, hasil radiograf yang mempunyai informasi diagnostic yang akurat, dan dosis radiasi yang diterima pasien, pekerja radiasi dan lingkungan /masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin (NCRPM,1988)

Kendali Mutu (QC) adalah bagian dari jaminan mutu (QC) yang menitikberatkan pada program teknik-teknik yang diperlukan untuk pengawasan/monitoring, perawatan dan menjaga (maintenance) dari suatu peralatan radiografi dan imejing yang mempengaruhi mutu radiograf (Papp, 1988)

Pasien atau dokter pemeriksa pasien sebagai pengguna jasa radiologi membutuhkan hasil diagnose yang cepat dan akurat.  Hasil radiograf yang dihasilkan oleh radiographer harus informatif dan jelas untuk dibaca radiolog. Untuk mendapatkan radiograf yang informatif diperlukan skill dan sop pemeriksaan untuk radiografer, selain itu perlu ditunjang peralatan yang aman, dan terkalibrasi agar setiap parameter yang ada di alat radiologi dapat berfungsi secara optimal. Maka disini menjadi tugas fisikawan medis untuk memastikan peralatan yang digunakan aman, dan sesuai parameter persyaratan yang berlaku. Hal tersebut diatas bisa  dijadikan indikator mutu instalasi radiologi. Apabila indikator mutu diatas tidak tercapai maka kemungkinan terjadinya salah diagnosa, pengulangan foto yang berakibat bertambahnya dosis radiasi yang diterima pasien, dan tentunya akan menambah biaya/cost pemeriksaan yang menjadi beban Rumah Sakit atau bisa juga dibebankan ke pasien.

Ruang   lingkup   manajemen   mutu   dijabarkan   dalam   program   kendali   mutu   yang meliputi pengujian kinerja :

  1. Acceptance Test

(alat  “baru”  sebelum   digunakan)   dilakukan   oleh   vendor   dan fisikawan medik

  1. Comissioning Test  

 (uji   coba  kesesuaian   untuk tes  fungsi/uji  fungsi)  dilakukan oleh BPFK dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

  1. Monitoring Test

 (daily, weekly, monthly/semi annual, annual) : alat yang khusus  terhadap “alat setelah digunakan selang kurun waktu tertentu”, dilakukan oleh :

a.    Daily/weekly  :   radiografer,   fisikawan   medik,   dokter   spesialis   radiologi  

b. Monthly/Semi annual : Fisikawan medik

c. Annual   :   dilakukan   oleh   BPFK   dan   atau   institusi   pengujian   fasilitas

kesehatan yang berwenang.

4.    After   Repair/Replacement   Test

(setelah   perbaikan) alat   yang   sedang mengalami malfungsi atau tidak bekerja sebagaimana spesifikasinya, dilakukan oleh   vendor,   fisikawan   medik   ,  BPFK   dan   atau   institusi   pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang

 

DAFTAR PUSTAKA

[1]   Hiswara, Eri  2012. Buku Pintar Proteksi dan Keselamatan Radiasi di Rumah Sakit, Jakarta. BATAN Press

[2] Edi, Babeh,  2013. Penjaminan Mutu Radiologi http://blogbabeh.blogspot. com/2013/08/penjaminan-mutu-radiologi.html (diakses pada tanggal  04 Februari 2020 pukul 14.00)

[3]   Hadi, Wira.2013. QA/QC Peralatan Sinar-X Konvensional Diagnostik Radiologi,  HTTP://Khazanahradiografer.blogspot.com/2012_02+01_archive.html (diakses pada tanggal  06 Februari 2020 pukul 13.00)

[4]  Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Republik Indonesia Nomor 394/Menkes-Kesos/SKN/2001 Tentang Institusi Penguji Alat Kesehatan Republik Indonesia

[5]    Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8  Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Posted by Posted on May 26, 2020