27 May

PERANAN APOTEKER TERHADAP PENCEGAHAN DRUG ABUSE

PERANAN APOTEKER TERHADAP PENCEGAHAN DRUG ABUSE

apt. Hani Sopiani, S.F

 

1.  Pengertian Drug Abuse

 

Dalam penggunaan obat sehari-hari ada istilah drug abuse atau penyalahgunaan obat dan drug misuse atau penggunasalahan obat. Penyalahgunaaan obat merujuk pada keadaan dimana obat digunakan secara berlebihan tanpa tujuan medis atau indikasi tertentu. Sedangkan Penggunasalahan obat adalah merujuk pada penggunaaan obat secara  tidak tepat, yang biasanya disebabkan karena pengguna memang tidak tau bagaimana penggunaan obat yang benar. Drug abuse lebih mengandung unsur kesengajaan sedangkan drug misuse terjadi karena kurangnya pengetahuan pengguna.

 

Penyalahgunaan obat atau drug abuse terjadi secara luas di berbagai belahan dunia. Obat yang disalahgunakan bukan saja semacam cocain, atau heroin, namun juga obat-obat yang biasa diresepkan. Penyalahgunaan obat ini terkait erat dengan masalah toleransi, adiksi atau ketagihan, yang selanjutnya bisa berkembang menjadi ketergantungan obat (drug dependence). Pengguna umumnya sadar bahwa mereka melakukan kesalahan, namun mereka sudah tidak dapat menghindarkan diri lagi.

Efek drug abuse bisa merubah cara berpikir seseorang dan merubah pengambilan keputusan.  Masalah terbesar drug abuse adalah timbulnya adiksi/ ketagihan bagi penggunanya.  Masalah  kesehatan lain yang dipicu oleh drug abuse adalah mengemudi sambil mabuk, dan resiko penularan infeksi seperti HIV. 

2.  Obat-obat Yang Sering Disalahgunakan

 

Ada tiga golongan obat yang paling sering disalahgunakan, yaitu :

a.  Golongan analgesik opiat/narkotik, contohnya adalah codein, oxycodon, morfin

b.  Golongan depressan sistem saraf pusat untuk mengatasi kecemasan dan gangguan tidur, contohnya barbiturat (luminal) dan golongan benzodiazepin (diazepam/valium, klordiazepoksid, klorazepam, alprazolam, dll

c.   Golongan stimulan sistem saraf pusat, contohnya dekstroamfetamin, amfetamin, dll.

 

Obat-obat ini bekerja pada sistem saraf, dan umumnya menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Selain itu, ada pula golongan obat lain yang digunakan dengan memanfaatkan efek sampingnya, bukan berdasarkan indikasi yang resmi dituliskan. Beberapa contoh diantaranya adalah :

a.  Penggunaan misoprostol, suatu analog prostaglandin untuk mencegah tukak peptik/gangguan lambung, sering dipakai untuk menggugurkan kandungan karena bersifat memicu kontraksi rahim.

b.  Penggunaan profilas (ketotifen), suatu anti histamin yang diindikasikan untuk profilaksis asma, sering diresepkan untuk meningkatkan nafsu makan anak-anak.

c.   Penggunaan somadryl untuk obat kuat bagi wanita pekerja seks komersial untuk mendukung pekerjaannya. Obat ini berisi carisoprodol, suatu muscle relaxant, yang digunakan untuk melemaskan ketegangan otot.

3.  Alasan Penyalahgunaan Obat

     Ada tiga kemungkinan seseorang memulai penyalahgunaan obat.

a.  Pertama, seseorang awalnya memang sakit, misalnya nyeri kronis, kecemasan, insomnia, dll, yang memang membutuhkan obat, dan mereka mendapatkan obat secara legal dengan resep dokter. Namun selanjutnya, obat-obat tersebut menyebabkan toleransi, di mana pasien memerlukan dosis yang semakin meningkat untuk mendapatkan efek yang sama. Merekapun kemudian akan meningkatkan penggunaannya, mungkin tanpa berkonsultasi dengan dokter Selanjutnya, mereka akan mengalami gejala putus obat jika pengobatan dihentikan, mereka akan menjadi kecanduan atau ketergantungan terhadap obat tersebut, sehingga mereka berusaha untuk memperoleh obat-obat tersebut dengan segala cara.

b.  Kedua, seseorang memulai penyalahgunaan obat memang untuk tujuan rekreasional. Artinya, sejak awal penggunaan obat memang tanpa tujuan medis yang jelas, hanya untuk memperoleh efek-efek menyenangkan yang mungkin dapat diperoleh dari obat tersebut. Kejadian ini umumnya erat kaitannya dengan penyalahgunaan substance yang lain, termasuk yang bukan obat diresepkan, seperti kokain, heroin, ecstassy, alkohol, dll.

c.   Ketiga, seseorang menyalahgunakan obat dengan memanfaatkan efek samping seperti yang telah disebutkan di atas. Bisa jadi penggunanya sendiri tidak tahu, hanya mengikuti saja apa yang diresepkan dokter. Obatnya bukan obat-obat yang dapat menyebabkan toleransi dan ketagihan. Penggunaannya juga mungkin tidak dalam jangka waktu lama yang menyebabkan ketergantungan.

Kondisi yang perlu diatasi secara farmakoterapi pada keadaan ketergantungan obat ada dua, yaitu kondisi intoksikasi (over dosis) dan kejadian munculnya gejala putus obat (sakaw). Dengan demikian sasaran terapinya bervariasi tergantung tujuannya. Terapi pada  intoksikasi (over dosis) tujuannya untuk mengeliminasi obat dari tubuh untuk menjaga fungsi vital tubuh. Sedangkan terapi pada gejala putus obat tujuannya untuk mencegah perkembangan gejala supaya tidak semakin parah, sehingga pasien tetap nyaman dalam menjalani program penghentian obat.

4.    Peranan Apoteker Dalam Mencegah Penyalahgunaan Obat (Drug Abuse)

Sebagai bagian dari tenaga kesehatan dan garda terdepan bagi akses masyarakat terhadap obat, maka apoteker dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan obat. Melihat berbagai kemungkinan akses masyarakat terhadap obat yang bisa disalah-gunakan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

1.  Aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan obat, lebih baik dengan cara yang sistematik dan terstruktur.

2. Mewaspadai adanya kemungkinan resep-resep yang palsu dan ganjil, terutama resep-resep yang mengandung obat psikotropika/narkotika. Hal ini memerlukan pengalaman yang cukup dan pengamatan yang kuat. Jika terdapat hal-hal mencurigakan, dapat berkomunikasi dengan dokter penulis resep yang tertera dalam resep tersebut untuk konfirmasi.

3.  Menjunjung tinggi  etika profesi dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mengelola narkotika, psikotropika dan perkursor farmasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.  Membatasi penyerahan obat narkotika dan psikotropika

b.  Menyimpan  narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di  gudang, ruangan, atau lemari khusus yang memenuhi persyaratan keamanan

c.   Membatasi akses dan membuat prosedur khusus untuk pengambilan obat narkotika,psikotropika dan perkursor farmasi

d.  Melakukan pelaporan stok secara rutin

e.  Memusnahkan obat sesuai prosedur

Semua ini dapat dilakukan jika apoteker berpegang teguh untuk menjalankan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) kepada masyarakat.

 

Daftar Pustaka :

[1]     Amanda, M.P, Humaedi, S, Santoso, M,B. (2017). Penyalahgunaan Obat di Kalangan Remaja (Adolescent Subtance Abuse). Jurnal Penelitian dan PPM, 4(2): 339-345.

[2]     Eleanora, F.N, (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum  Vol. XXV (1) : 439-452.

[3]     Ikawati, Z, (2009). Tinjauan Farmakoterapi Terhadap Penyalahgunaan Obat. URL http:// zulliesikawati.wordpress.com/tag/penyalahgunaan-obat. [ diakses pada tanggal 26 Februari 2020 pada pukul 20.30 ]

[4]     Astuti, W.S, (2019). Drug Abuse di Sekitar Kita. Hisfarsi Diy. URL http://Witri Susila  Astuti.hisfarsidiy.org/drug-abuse-di-sekitar-kita, [ diakses pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 08.30 ]

 

 

           

 

Posted by Posted on May 27, 2020