-
26 October
-
PERAN APOTEKER DALAM MENYIKAPI PEREDARAN OBAT SECARA ONLINE/DARING
PERAN APOTEKER DALAM MENYIKAPI PEREDARAN OBAT SECARA ONLINE/DARING
apt. Karisma Novianti, S. Farm
Instalasi Farmasi BBKPM Bandung
Saat ini pemenuhan kebutuhan masyarakat sangat bervariasi caranya. Dengan perkembangan teknologi dan tinggi nya kebutuhan masyarakat, maka pemenuhan kebutuhan yang dilakukan melalui belanja online sangatlah praktis dan banyak diminati. Apalagi dengan masa pandemik seperti sekarang ini, masyarakat diharapkan meminimalisir kontak dengan orang lain, maka tidak heran salah satu cara pemenuhan kebutuhan bisa dilakukan hanya dengan ujung jari saja.
Tidak hanya barang-barang komoditas sehari-hari saja yang di jual di situs online, akan tetapi obat pun marak beredar. Kemudahan masyarakat dalam mendapatkan obat-obatan secara online, memicu produsen berlaku curang dengan tidak memperhatikan tata cara peredaran obat yang seharusnya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu kemudahan mendapatkan obat secara online menyebabkan masyarakat kurang mendapat informasi terkait obat yang biasanya di dapat dari Apoteker, sehingga penyalahgunaan obat sangat mungkin terjadi apabila tidak ada peran Apoteker dalam peredaran obat online.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk peredaran obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
Pada 7 April 2020, BPOM mengeluarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 tahun 2020 tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring. Pada peraturan tersebut dijelaskan secara terperinci apa saja yang harus dilakukan dalam peredaran obat secara online, mulai dari badan hokum yang menyelenggarakan system elektroniknya hingga jenis obat apa saja yang dapat diedarkan secara daring.
Peredaran Obat dan Makanan secara Daring adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dan/atau penyerahan Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan dengan menggunakan media transaksi elektronik dalam rangka perdagangan. Adapun perangkat yang mendukung terselenggaranya peredaran obat secara daring disebut dengan Sistem Elektronik, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi yang selanjutnya disingkat PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Pihak Ketiga adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengiriman obat dan makanan kepada pasien atau konsumen berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja sama.Seluruh data informasi transaksi elektronik yang terkait dengan kegiatan peredaran Obat secara daring wajib diarsipkan dan mampu tertelusur paling singkat dalam batas waktu 5 (lima) tahun. Pengawasan terhadap obat dan makanan yang diedarkan secara daring dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh Pengawas. Pengawas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring berdasarkan surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
Dengan adanya peraturan yang telah dibuat ini diharapkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum, dan Apoteker sebagai ujung tombak peredaran obat dapat memaksimalkan peranannya dalam monitoring peredaran obat secara daring, sehingga masyarakat terlindungi akan penyalahgunaan obat.
Daftar Pustaka
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020. Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring. 7 April 2020. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 336. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400. Jakarta.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017. Badan Pengawas Obat dan Makanan. 9 Agustus 2017. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180. Jakarta.
Posted by Posted on October 26, 2020