07 January

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI FASYANKES

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI FASYANKES


Jam Jam,SKM

Instalasi Prasarana & Sarana dan Kesehatan Lingkungan BBKPM Bandung

 

Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Untuk itu, pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan pada pekerja.

 

Fasyankes sebagai institusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja baik pada SDM Fasyankes, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasyankes. Potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja di Fasyankes meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial, dan bahaya kecelakaan kerja. Potensi bahaya biologi penularan penyakit seperti virus, bakteri, jamur, protozoa, parasit merupakan risiko kesehatan kerja yang paling tinggi pada Fasyankes yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja. Selain itu adanya penggunaan berbagai alat kesehatan dan teknologi di Fasyankes serta kondisi sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menimbulkan risiko kecelakaan kerja dari yang ringan hingga fatal.

WHO pada tahun 2000 mencatat kasus infeksi akibat tertusuk jarum suntik yang terkontaminasi virus diperkirakan mengakibatkan Hepatitis B sebesar 32%, Hepatitis C sebesar 40%, dan HIV sebesar 5% dari seluruh infeksi baru. Panamerican Health Organization tahun 2017 memperkirakan 8-12% SDM Fasyankes sensitif terhadap sarung tangan latex.

 

Di Indonesia berdasarkan data Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan tahun 1987-2016 terdapat 178 petugas medis yang terkena HIV AIDS. Penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan pada tahun 1998 menunjukkan bahwa 85% suntikan imunisasi yang dilakukan oleh petugas kesehatan ternyata tidak aman (satu jarum dipakai berulang) dan 95% petugas kesehatan mencoba ketajaman jarum dengan ujung jari. Selain itu dari hasil penelitian Start dengan Quick Investigation of Quality yang melibatkan 136 Fasyankes dan 108 diantaranya adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), menunjukkan bahwa hampir semua petugas Puskesmas belum memahami dan mengetahui tentang kewaspadaan standar.

Sebagai dasar hukum dalam penerapan Kesehatan keselamatan Kerja di fasyankes, Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2018 tentang K3 di fasyankes. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa standar K3 di fasyankes meliputi

a.    Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di Fasyankes

b.    Penerapan kewaspadaan standar

c.    Penerpaan prinsip ergonomic

d.    Pemeriksaan kesehatan berkala

e.    Pemberian imunisasi

f.     Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes

g.    Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja

h.    Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja

i.      Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana termasuk kebakaran

j.      Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun

k.    Pengelolaan limbah domestic

 

Kemajuan program K3 di fasyankes dipantau secara periodic guna dapat ditingkatkan secara berkesinambungan sesuai dengan risiko yang telah teriidentifikasi dan mengacu kepada rekaman sebelumnya serta pencapaian sasaran K3 di fasyankes yang telah lalu. Pemantauan K3 di fasyankes antara lain dapat dilakukan melalui

1)    Inspeksi (melihat, mengenali potensi risiko) tempat kerja secara teratur

2)    Inspeksi yang dilaksanakan oleh Tin K3

3)    Masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa

4)    Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi

5)    Laporan inspeksi yang diajaukan kepada pimpinan fasyankes

 

 

 

Sumber:

1.    Permenkes no 52 tahun 2018 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja Di Fasyankes

 

 

 

Posted by Posted on January 7, 2021