09 February

LIMA TIPS KESELAMATAN KERJA DI TEMPAT KERJA

LIMA TIPS KESELAMATAN KERJA DI TEMPAT KERJA


Jam Jam, SKM

Instalasi Prasarana & Sarana dan Kesehatan Lingkungan BBKPM Bandung


 Agar keselamatan pekerjaan terjamin, maka terdapat beberapa tips yang dapat anda terapkan di tempat kerja. Adapun 5 tips untuk menjamin keselamatan kerja di tempat kerja adalah sebagai berikut


  1. Patuhi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bukan hanya diaplikasikan pada perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi saja. Perusahaan dengan risiko kecelakaan rendah pun harus memperhatikan dan menerapkan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Bahkan perusahaan dengan sektor jasa diwajibkan untuk melindungi pekerja, keluarga pekerja, dan orang lain yang juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja

Adapun tujuan K3 dalam lingkungan kerja adalah sebagai berikut:

  • Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
  • Menjaga status kesehatan para pekerja pada kondisi yang optimal
  • Menciptakan sistem kerja yang aman
  • Mencegah terjadinya kerugian (loss) baik moril maupun materil akibat terjadinya kecelakaan kerja
  • Melakukan pengendalian terhadap risiko yang ada di tempat kerja


  1. Lakukan perawatan dan pemeliharaan alat kerja secara rutin

Perawatan dan pemeliharaan peralatan kerja sangatlah penting untuk dijadwalkan secara rutin. Selain bertujuan untuk efisiensi usia mesin, peralatan kerja yang terawat dengan baik akan menjamin keselamatan dan keamanan bagi para pekerja yang akan menggunakannya. Kerusakaan peralatan kerja seperti mesin-mesin produksi kerap terjadi karena buruknya perawatan. Dengan membuat catatan penggunaan mesin dan memantau aktivitas operasionalnya secara rutin, maka setiap kegiatan yang berhubungan dengan produksi tidak akan terganggu produktivitasnya

  1. Gunakan APD (Alat Pelindung Diri)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, adapun lokasi-lokasi pekerjaan yang wajib mengenakan APD di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tempat kerja dengan peralatan atau instalasi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran maupun ledakan
  2. Pekerjaan yang berhubungan dengan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah
  3. Pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung atau bangunan lainnya termasuk juga bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah
  4. Pekerjaan pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengelolaan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan
  5. Pekerjaan pertambangan dan pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi atau mineral baik yang dilakukan di permukaan, di dalam, maupun di dasar perairan
  6. Pekerjaan pengangkutan barang, binatang dan manusia yang dilakukan di daratan, melalui terowongan, permukaan air, di dalam air, maupun di udara
  7. Pekerjaan bongkar muat barang di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara, dan gudang
  8. Pekerjaan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air
  9. Pekerjaan pada ketinggian layaknya di bidang konstruksi bangunan gedung bertingkat
  10. Pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah
  11. Pekerjaan yang memiliki risiko tertimbun tanah, kejatuhan, terjatuh, hanyut atau terpelanting
  12. Pekerjaan dalam ruang terbatas seperti tangki, sumur, atau lubang
  13. Pekerjaan yang memiliki risiko terkena kotoran, api, asap, gas, sinar atau radiasi, suara atau getaran
  14. Pekerjaan pembuangan atau pemusnahan limbah dan sampah
  15. Pekerjaan di bidang pemancaran dan penyiaran televisi, radio, atau telepon
  16. Pekerjaan di bidang pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat berat, dan
  17. Pekerjaan yang menggunakan peralatan atau instalasi listrik dan mekanik


Adapun Alat Pelindung Diri yang wajib dikenakan saat memasuki area kerja seperti yang telah disebutkan di atas antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Alat pelindung kepala, yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau kejatuhan benda tajam dan keras
  2. Alat pelindung wajah, yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya maupun paparan partikel-partikel yang melayang di udara
  3. Alat pelindung telinga, yang berfungsi untuk melindungi telinga terhadap kebisingan atau tekanan suara yang berisiko merusak pendengaran
  4. Alat pelindung pernapasan, yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dari bahan kimia, mikro-organisme, maupun partikel kecil lainnya seperti debu, asap, dan gas beracun
  5. Alat pelindung tangan, yang berfungsi untuk melindungi tangan maupun jari-jari dari panas api, radiasi, bahan kimia, dan lainnya, dan
  6. Alat pelindung kaki, yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau benturan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan berbahaya, dan lainnya


  1. Ikuti Pelatihan dan sertifikasi kompetensi 

Kompetensi merupakan suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab pekerjaan yang dikerjakan oleh seorang pekerja.

Dalam hal ini, mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi juga harus relevan terhadap pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi juga dapat menyiapkan pekerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang profesional sehingga mereka siap untuk memberikan kontribusinya sesuai dengan kebutuhan perusahaan






  1. Penuhi persyaratan keandalan bangunan Gedung 

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan setiap pekerjaannya. Salah satu cara untuk menjami keselamatan seseorang saat ia sedang bekerja di dalam bangunan gedung adalah dengan dilakukannya penilaian keandalan bangunan gedung.


Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan laik secara fungsi dapat ditunjukkan dengan terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah atas bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa dengan dimilikinya SLF, maka bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat beraktivitasnya manusia telah terjamin keamanannya.

Menerapkan prosedur keselamatan kerja di tempat kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial sebuah perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menjadi tempat bekerja memiliki kewajiban dalam memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan pekerjanya


Daftar Pustaka

    1. Undang-Undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
    2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
    3. Foxie. Peran Penting Alat Pelindung Diri (APD). https://foxie.co.id/peran-penting-alat-pelindung-diri-apd/ (diakses pada tanggal 7 Januari 2021 pukul 09.13).


Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on February 9, 2021