06 May

MENGENAL REKAM MEDIS ELEKTRONIK

MENGENAL REKAM MEDIS ELEKTRONIK

 

Noviyanti

Instalasi Rekam Medik BBKPM Bandung

 

 

Semua masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik itu klinik, rumah sakit ataupun rumah sehat. Manusia tidak selalu dalam kondisi sehat, ada saatnya akan mengalami penurunan kesehatan untuk itu membutuhkan faskes. Pada saat mendaftar pelayanan di faskes setiap pasien apabila belum pernah terdaftar sebagai pasien di faskes tersebut akan mendapatkan rekam medis.

 

Bagi masyarakat umum patut mengetahui apa itu rekam medis atau disingkat RM. Rekam medis adalah berkas data yang berisikan identitas pasien, segala tindakan yang dilakukan terhadap pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan. Pencatatan dan pendokumentasian tersebut harus tertera secara kronologis, sistematis dan akurat, dan harus tertulis jelas nama, tanda tangan dan waktu saat tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan tersebut.

 

Menurut UU Praktik Kedokteran dalam penjelasan pasal 46 ayat (1) yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pengertian rekam medis diperkuat melalui Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 269/2008, bahwa jenis data rekam medis dapat berupa teks (baik yang terstruktur maupun naratif), gambar digital (jika sudah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video maupun yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.

 

Perkembangan teknologi kesehatan banyak yang telah menggunakan teknologi informasi (TI) bahkan menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global, salah-satunya rekam medik elektronik. Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan teknologi pendukung yang memungkinkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan cepat dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.

 Berbagai rumah sakit di dunia termasuk di Indonesia telah menggunakan rekam medis elektronik sebagai pengganti atau pelengkap rekam medis berbasis kertas. Seiring perkembangannya RME adalah pusat atau bisa dikatakan sebagai jantungnya informasi dalam sistem informasi rumah sakit itu sendiri. Secara administratif rekam medis elektronik bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya. Selain itu, penggunaan rekam medis elektronik memberikan manfaat kepada dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien yang pada akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis. Pencatatan rekam medis adalah wajib bagi dokter dan dokter gigi yang melakukan tindakan medis kepada pasien, sesuai dengan aturan sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk tidak membuat rekam medik tersebut. Rekam medik elektronik merupakan solusi bagi rumah sakit untuk mengatasi berbagai masalah yang sering terjadi di rumah sakit seperti tempat penyimpanan yang besar, hilangnya rekam medis, pengeluaran data yang dibutuhkan, dan lain-lain.

Manfaat rekam medis elektronik adalah memudahkan pekerjaan dokter dan kebutuhan pasien dalam mendapatkan layanan medis. hal ini meliputi kemudahan yang ditawarkan dalam sistem sejarah rekam medis pasien, identifikasi dan penanggulangan penyakit, manajemen jadwal kunjungan pasien serta observasi indikator  kesehatan pasien. Berikut contoh tampilan RME untuk pasien pelayanan Rawat Jalan :


Dalam perjalanannya ada banyak unsur atau persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan melakukan peralihan rekam medik manual ke rekam medik elektronik antara lain:

1.     Privacy atau confidentiality dimana keamanan data harus benar benar terjadi dari yang tidak berhak mengakses dan tersimpan dalam satu tempat yang aman dan sesuai dengan standar.

2.     Integrity dimana mulai dari pasien masuk ke sarana Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit harus terakomodir dengan satu identitas unik seperti nomor rekam medis atau barcode yang akan digunakan dalam seluruh pelayanan.

3.     Authentication, otentifikasi dalam UU ITE dimana satu pin hanya diberikan kepada satu orang  dalam hal ini paramedis yang memberikan pelayanan Kesehatan kepada pasien.

4.     Availability, dimana data dapat diakses kapan pun sesuai kebutuhan pemilik data Kesehatan.

5.     Access control dimana level hak akses diatur mulai dari user sampai pihak manajemen.

6.     Non Repudiation yang berarti tidak ada sanggahan disaat ada log perubahan data yang mencatat kapan waktu dilakukan perubahan, alamat komputer, data yang diubah sampai siapa yang melakukan perubahan. Dimana semuanya terekam dalam sistem.

Untuk membangun sistem RME yang baik di rumah sakit diperlukan sistem yang terintegrasi baik dari segi softwarehardware, dan jaringan. Teknologi bukan segalanya akan tetapi semuanya tergantung dari input serta bagaimana memilih teknologi yang tepat guna bagi rumah sakit.

Kunci yang paling menentukan apakah RME akan dipakai di rumah sakit terletak pada ada tidaknya kebutuhan, baik menurut dokter maupun manajemen rumah sakit. Manajemen sebagai pengambil kebijakan di rumah sakit harus mengetahui arti penting dan manfaat RME, agar migrasi dari rekam medis manual ke rekam medis elektronik (RME) tidak berjalan ditempat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

[1]  Kemenkes RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang     Rumah Sakit.; 2009:40. doi:10.1017/CBO9781107415324.004  [ diakses pada tanggal 24 April 2021 pada pukul 09.30 ]

[2]  Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 269/Menkes/PER/2008 tentang Rekam Medis. Menteri Kesehat. 2008:1-7. doi:rekam medis [ diakses pada tanggal 24 April 2021 pada pukul 10.30 ]

[3]  Depkes RI 2004. UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan Prakt Kedokt. 2004:157-180 [ diakses pada tanggal 24 April 2021 pada pukul 10.37 ]

[4]  Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. (10 September 2020). Mengutip sumber internet http://rsko-jakarta.com/news/view/132 [ diakses pada tanggal 24 April 2021 pada pukul 09.30 ]

[5]  Handiwidjojo, Wimmie. Rekam Medis Elektronik. Mengutip sumber internet https://media.neliti.com/media/publications/79132-ID-rekam-medis-elektronik.pdf [ diakses pada tanggal 24 April 2021 pada pukul 09.37 ]

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on May 6, 2021