11 August

MANFAAT SISTEM INFORMASI DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK

MANFAAT SISTEM INFORMASI DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Asep Yuki Herdiansyah
Instalasi Rekam Medik BBKPM Bandung

 

Setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan data pasien dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit disebutkan bahwa:

1. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2. Sistem informasi manajemen rumah sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan rumah sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan.

Rekam medis elektronik atau digital pada dasarnya merupakan perubahan bentuk atau wujud dari berkas kertas menjadi elektronik atau digital dengan pengertian apa yang biasanya kegiatan pencatatan pasien diatas kertas sekarang semuanya sudah terekam dalam sistem komputer.

 

Gambar 1. Alur Informasi Data Rekam Medis Elektronik

 

Manfaat rekam medis elektronik yang utama adalah kelengkapan catatan medis pasien yang baik sehingga sangat mendukung penegakan keputusan klinis serta dapat meningkatkan keamanan pasien. Seperti penelusuran dan pengiriman informasi mudah, penyimpanan lebih ringkas, data dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan, pelaporan lebih mudah dan secara otomatis, kualitas data dan standar dapat dikendalikan, dapat diintegrasikan dengan perangkat lunak pendukung.

 

DAFTAR PUSTAKA:

1.    Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

2.    Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

3.    Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. https://www.kemhan.go.id/itjen/2017/03/13/peraturan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-82-tahun-2013-tentang-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.html, diakses 5 Agustus 2021 pukul 11.50WIB.

4.    Anonim. Rekam Kesehatan Elektronik. https://slidetodoc.com/rekam-kesehatan-elektronik-electronic-medical-record-emr-adalah/, diakses 5 Agustus 2021 pukul 11.50 WIB.

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on August 11, 2021