11 August

PERAN PROFESI REKAM MEDIS DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

PERAN PROFESI REKAM MEDIS DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

 

Tajali Sidik Nursamsi

Instalasi Rekam Medis BBKPM Bandung

 

Jaminan kesehatan Nasional (JKN) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan bagi masyarakat atau peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kenutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuaran atau iuran yang di tanggung oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Merupakan bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan meklanisme asuransi kesehatan social yang bersipat wajib (mandatory). berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan JKN.

Dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional yang di mulai pada tanggal 1 Januari 2014 dimana pembayaran kesehatan pasien yang sudah menjadi anggota BPJS dilakukan dengan pemerapan metode pembayaran prospektif dengan system Indonesia Case Base Grup (INA-CBGs), oleh karena itu ketepatan dalam pengkodean penyakit atau koding diagnosis dan prosedur pemberian pelayan kesehatan sangat berpengaruh pada hasil akhir grouper dalan aplikasi INA-CBG.

Oleh karena itu peran profesi perekam medis  dalam melakukan coding/kodefikasi diagnosis dan itndakan/prosedur yang ditulis oleh dokter yang melakuakn perawatan pasien harus benar benar sesuai dengan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur yang sesuai dengan resume dari dokter yang ada di berkas rekam medis pasien.

Petugas rekam medis atau koder dan dokter harus paham benar ICD 10. Petugas rekam medis harus selalu berkoordinasi dengan dokter atau tim casemix bila menemukan ketidakjelasan dalam penulisan diagnosa. Salah dalam pengkodean, dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar karena berdampak pada perhitungan biaya rumah sakit.

Coding, Costing, Clinical Pathway dan Technology Information menjadi unsur-unsur pokok dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Coding merupakan kegiatan menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD- 10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, disebutkan bahwa klasifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis merupakan kompetensi pertama Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki kompetesi untuk` melakukan kegiatan pengkodean. Tidak terdapat profesi lain dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan pengkodean, selain Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Hal ini menguatkan peran dan fungsi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain coding peranan lain yang masih berhubungan dengan profesi PMIK yaitu statistik informasi kesehatan sebagai hasil dari pengolahan data-data yang telah terklasifikasi dan tercoding sehingga terstandar dan dapat diolah menjadi berbagai informasi yang nantinya berguna sebagai bahan acuan dalam pengambilan keputusan di pelayanan kesehatan untuk kedepannya sehigga mutu pelayanan yang dihasilan tetap terjaga dan bahkan cenderung meningkat menjadi lebih baik.

Rekam medis dikelola oleh profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Arti Perekam Medis dan Informasi Kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Penyelenggaraannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan perekam medis. Lebih lanjut tentang pelaksanaan pekerjaan perekam medis berupa hak dan kewajiban, dijelaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 17

Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai hak:

1.  Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;

2.  Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;

3.  Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;

4.  Menerima imbalan jasa profesi; dan

5.  Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:

1.  Menghormati hak pasien/klien;

2.  Menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

3.  Memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.  Membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan

5.  Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Gambar 1. Alur Entri Data yang dilakukan Petugas Rekam Medis

 

DAFTAR PUSTAKA:

1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

2.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.

3.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

4.    Indawati, L. 2015. Peran Profesi PMIK dalam JKN. https://www.kompasiana.com/laela.indawati/peran-profesi-pmik-dalam-jkn_567c323121afbd19048b45bb, diakses 3 Agustus 2021 pukul 11.56WIB.

5.    Aldo, A. Evaluasi Implementasi JKN. https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fslideplayer.info%2Fslide%2F2823707%2F&psig=AOvVaw1pnIoHpnUOxlpcc2Ftj4yt&ust=1627362488304000&source=images&cd=vfe&ved=2ahUKEwi9z8fp-__xAhUqg_0HHaEvDAIQr4kDegQIARBx, diakses 3 Agustus 2021 pukul 11.56WIB.

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on August 11, 2021