11 November

ERGONOMI PERKANTORAN

ERGONOMI PERKANTORAN

 

Jam Jam, S.K.M

Instalasi Prasarana & Sarana dan Kesehatan Lingkungan BBKPM Bandung

 

Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi komplek antara aspek pekerjaan yang meliputi peralatan kerja, tata cara kerja, proses atau sistem kerja dan lingkungan kerja dengan kondisi fisik, fisiologi dan psikis manusia/karyawan untuk menyesuaikan aspek pekerjaan dengan kondisi karyawan.

Seorang karyawan dapat berpotensi mengalami cedera dari bahaya ergonomi pada saat bekerja misalnya ketika mengangkat, mendorong memutar. membawa, menahan dan memindahkan atau mengubah posisi barang, duduk tidak ergonomis,  berdiri terlalu lama, posisi statis dalam waktu lama, melakukan gerakan berulang dan posisi tidak ergonomis lainnya.

Untuk itulah ergonomi harus diterapkan di perkantoran/perusahaan agar sumber daya disuatu perusahaan dapat bekerja secara aman, nyaman, sehat, efektif dan produktif.

Adapun standar ergonomi perkantoran menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran diantaranya :

 

1.    Luas Tempat Kerja

Setiap orang yang bekerja dalam ruangan harus mendapat udara sedikit-dikitnya 10m3 sebaiknya 15m3 sementara luas tempat kerja staf paling sedikit 2,2 m2.

 

2.    Tata Letak Peralatan Kantor

Tata letak peralatan kantor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut

a.    Sesuaikan tinggi tempat duduk dengan tinggi monitor komputer sehingga jarak antara mata dengan monitor 20-40 inchi dan sudut 15-20 derajat di bawah horizontal.

b.   

 

Sesuaikan tinggi sandaran punggung dan tangan sehingga tersangga dengan baik.

c.    Sesuaikan meja dengan posisi papan ketik dan tetikus yang sejajar.

 

3.    Kursi

a.    Ukuran kursi harus sesuai dengan ukuran tinggi badan karyawan yang menggunakan

b.    Pilih kursi kerja sesuai dengan jenis tugas pekerjaan

c.    Kursi harus stabil, memiliki lima kaki, baik beroda maupun tidak beroda

d.   

 

Sandaran kursi harus menyangga lengkungan pinggang

 

 

4.    Meja Kerja

Pengaturan meja kerja yaitu

a.    Zona pertama : barang-barang yang sering digunakan diletakkan paling dekat dengan karyawan sehingga mudah dijangkau dan digunakan.

b.    Zona ke dua : barang-barang yang lebih jarang dipergunakan misalnya telepon dapat diletakkan setelah zona pertama, ketika hendak mengambil barang di zona ke dua yang terjulur ke depan.

c.    Zona ke tiga : barang-barang di zona ini dapat diletakkan lebih jauh dari barang di zona ke dua.

 

 

5.    Postur Kerja

Postur kerja pada karyawan di perkantoran lebih banyak dilakukan dalam keadaan duduk dikarenakan karyawan banyak mengoperasikan komputer sebagai alat kerjanya. Beberapa yang harus diperhatikan agar dapat bekerja dengan nyaman:

a.    Pada saat duduk, posisikan siku sama tinggi dengan meja kerja, lengan bawah horizontal dan lengan atas menggantung bebas.

b.    Mata sama tingginya dengan bagian paling alas layar monitor.

c.    Atur tinggi kursi sehingga kaki anda bisa diletakkan di atas lantai dengan posisi datar.

d.    Sesuaikan sandaran kursi lebih sepanjang lengan. Pastikan letak monitor dan papan ketik berada ditengah-tengah sumbu tubuh.

e.    Atur meja dan layar monitor untuk menghindari silau atau pantulan cahaya.

f.     Pastikan ada ruang yang cukup di bawah meja untuk pergerakan kaki.

g.    Hindari tekanan berlebihan dari ujung tempat duduk pada bagian belakang kaki dan lutut.

h.    Letakkan semua dokumen dan alat yang diperlukan dalam jangkauan anda.

i.      Gunakan tetikus yang sesuai dengan ukuran genggaman tangan  dan letakkan disamping papan ketik.

 

 

6.    Koridor

a.    Diantara baris-baris meja disediakan lorong-lorong untuk keperluan lalu lintas dan kemudahan evakuasi sewaktu keadaan darurat, minimum jarak 120 cm.

b.    Jarak antara satu meja dengan meja yang di muka/belakangnya selebar 80 cm.

 

7.    Durasi Kerja

Berkaitan dengan kegiatan pada durasi kerja, aktivitas mengetik disarankan untuk diselingi dengan tugas lain seperti filing atau kegiatan rapat serta seminar dapat diselingi dengan rehat singkat dan peregangan.

Rehat singkat dilakukan dengan metode 20-20-20 yaitu

a.    Setiap 20 menit bekerja menggunakan komputer

b.    Diselingi 20 detik rehat singkat

c.    Dengan melihat selain komputer sejauh 20 kaki = 6 meter

Setiap 2 jam kerja sebaiknya diseling peregangan selama 10-15 menit

 

8.    Penanganan Beban Manual (Manual Handling)

Standar berat objek yang boleh diangkat secara manual tergantung dari letak obyek berada, dengan rincian sebagai berikut

 

Demikian standar ergonomi yang harus dilaksanakan dalam rangka menghindari bahaya ergonomi yang sering terjadi pada karyawan.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran

2.    Safety Sign. (27 Agustus 2018). Mengutip sumber internet URL https://www.safetysign.co.id/news/369/Cegah-Cedera-Pekerja-Harus-Paham-Panduan- (diakses 7 Oktober September 2021 pukul 10.40)

3.    Ruang HSE. (5 Februari 2021). Mengutip sumber internet URL https://www.ruanghse.com/2021/02/apa-itu-ergonomi-ini-penjelasan.html (diakses 7 Oktober September 2021 pukul 10.40)

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on November 11, 2021