11 November

REKAM MEDIS : MILIK SIAPA ?

REKAM MEDIS :  MILIK SIAPA ?

 

Harif Albar

Instalasi Rekam Medis BBKPM Bandung

 

y8qr7btcdgmifk2jeoee.jpg

Gambar 1. Contoh Rekam Medis

 

Rekam medis merupakan dokumen yang sangat penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Segala bentuk informasi terkait pelayanan apa saja yang diberikan fasilitas pelayan kesehatan kepada pasien tertuang dalam rekam medis. Mulai dari pasien masuk pelayanan fasilitas kesehatan hingga pasien keluar. Semua data terkait pasien harus tercatat secara lengkap dan jelas di dalam rekam medis. Rekam Medis juga merupakan hal yang penting bagi seorang pasien, karena di dalam rekam medis terdapat identitas diri, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Terkait Kepemilikan rekam medis pasien, apakah rekam medis milik pasien, atau dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, pada Bab V pasal 12  menjelaskan bahwa berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. Isi rekam medis berbentuk ringkasan medis. Ringkasan medis dapat diberikan, dicatat, atau disalin oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga. Kesimpulannya bahwa kepemilikan rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi dari rekam medis milik pasien. Apabila pasien membutuhkan rekam medisnya, maka bisa mengajukan permintaan rekam medis kepada sarana pelayanan kesehatan.

Meskipun isi rekam medis milik pasien, akan tetapi berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. Maka dari itu pasien dilarang membawa rekam medisnya keluar lingkungan Rumah Sakit atau dibawa pulang ke rumah. Karena rekam medis bersifat rahasia maka pasien atau keluarga pasien tidak bisa secara langsung meminjam atau mengambil rekam medisnya. Perlu ijin tertulis kepada Pimpinan sarana pelayanan kesehatan untuk permintaan rekam medis pasien. Apabila pasien meninggal maka kepemilikan isi rekam medis jatuh kepada keluarga pasien. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan klinik. Sedangkan isi dari rekam medis adalah milik pasien. Isi rekam medis berbentuk ringkasan medis. Ringkasan medis dapat diberikan, dicatat, atau disalin oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga. Pasien atau keluarga pasien dilarang membawa pulang rekam medisnya ke rumah, karena berkas rekam medis miliki saranan pelayanan kesehatan dan bersifat rahasia. Untuk Permintaan rekam medis pasien atau keluarga pasien harus melakukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.

 

DAFTAR PUSTAKA

[1]        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

[2]        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis

[3]        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis. Mengutip Internet URL http://www.pormiki-dki.org/2016-04-20-03-11-28/pp-pmk-uu/26-permenkes-269-tahun-2008-rekam-medis [ diakses pada tanggal 01 Oktober 2021 pukul 08.00]

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on November 11, 2021