14 December

KELENGKAPAN REKAM MEDIS UNTUK KLAIM JKN

KELENGKAPAN REKAM MEDIS UNTUK KLAIM JKN

 

Widiya Nur Apriyanti

Instalasi Rekam Medis BBKPM Bandung UPF Cianjur

 

 

Terkait dengan kelengkapan administrasi dalam suatu unit pelayanan kesehatan, pada buku Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan bahwa “di rumah sakit maupun unit-unit pelayanan kesehatan, dikenal tiga sumber data yaitu berkas administrasi, hasil pendataan identitas pasien, dan rekam medis pasien“.

Pencatatan data dalam rekam medis yang jelas dan akurat dapat mengurangi terjadinya mispersepsi saat pemanfaatan data resume medis, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperlancar proses penjaminan dan pembayaran pelayanan kesehatan pasien, dan mengurangi perselisihan antar pihak saat pemanfaatan data resume medis tersebut.

Gambar 1. Ilustrasi Dokumen Rekam Medis

Salah satu aturan JKN yang tertuang pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 pasal 39 ayat 3, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s). Dalam petunjuk teknis penerapan JKN, CBG’s (Case Based Groups) adalah salah satu sistem casemix yaitu pengelompokan beberapa penyakit yang mempunyai gejala atau ciri yang sama serta pemakaian sumber daya (biaya perawatan) yang sama dan prosedur atau tindakan pelayanan di suatu rumah sakit yang dikaitkan dengan pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan efektifitas pelayanan terhadap pasien di fasilitas kesehatan.

Dalam INA-CBG’s dilakukan pengelompokan-pengelompokan. Pengelompokan ini dilakukan dengan menggunakan kode-kode tertentu yang terdiri dari 14.500 kode diagnosa (ICD-10) dan 7.500 kode prosedur / tindakan (ICD-9CM). Mengkombinasikan ribuan kode diagnosis dan prosedur tersebut, tidak mungkin dilakukan secara manual. Untuk itu diperlukan sebuah perangkat lunak yang disebut grouper. Grouper ini menggabungkan sekitar 23.000 kode kedalam banyak kelompok atau group yang terdiri dari 23 Major Diagnostic Category (MDC), terdiri pula dari 1077 kode INA-DRG yang terbagi menjadi 789 kode untuk rawat inap dan 288 kode untuk rawat jalan. Setelah dilakukan grouper akan keluar tarif dari masing-masing kelompok.

Dalam penentuan tarif pada program CBG’s beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan berkas rekam medis pasien, terutama dalam hal :

1.   Diagnosis

Ada 2 macam diagnosis, yaitu diagnosis utama dan diagnosis sekunder. Diagnosis utama adalah diagnosis akhir final yang dipilih dokter pada hari terakhir perawatan dengan kriteria paling banyak menggunakan sumber daya atau hari rawatan paling lama. Diagnosis sekunder adalah diagnosis selain dari diagonosis utama yang sudah ada sebelum pasien dirawat di rumah sakit dan muncul sebagai akibat dari tindakan penatalaksanaan rawatan pasien selama di rumah sakit.

2.   Tindakan

Ada 2 macam tindakan, yaitu tindakan utama dan tindakan sekunder. Tindakan utama adalah tindakan prosedur yang paling banyak menghabiskan sumber daya atau hari rawatan paling lama dan biasanya berhubungan erat dengan diagnosis utama. Tindakan sekunder adalah seluruh signifikan prosedur tindakan yang dijalankan pada pasien rawat inap maupun rawat jalan, yang membutuhkan staf khusus atau dikerjakan oleh staf terlatih dan perpengalaman.

3.   Penentuan Kode Diagnosis dan Kode Tindakan

Kecepatan dan ketepatan pemberian kode dari suatu diagnosis sangat tergantung kepada pelaksana yang menangani berkas rekam medis tersebut yaitu :

·     Tenaga medis dalam menetapkan diagnosis

·     Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode

·     Tenaga kesehatan lainnya

Penetapan diagnosis seorang pasien merupakan kewajiban dan tanggung jawab dokter (tenaga medis) yang terkait tidak boleh diubah oleh karenanya harus diagnosis yang ada dalam rekam medis diisi lengkap dan jelas sesuai dengan arahan pada buku ICD-10. Tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karenanya untuk hal yang kurang jelas atau tidak lengkap, sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dahulu pada dokter yang membuat diagnosis tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

RSD Mangusada. (2020). Klaim JKN Dengan Kelengkapan Rekam Medik URL https://rsudmangusada.bandungkab.go.id [diakses pada tanggal 1 November 2021 pukul 13.55]

Research Gate. (2020). Kelengkapan Berkas Rekam Medis dan Klaim BPJS URL https://researchgate.net [diakses pada tanggal 1 November 2021 pukul 14.10]

IDI Jakpus. (2021). Tinjauan Rekam Medis Rumah Sakit untuk Klaim JKN URL https://www.idijakpus.or.id [diakses pada tanggal 1 November 2021 pukul 14.30]

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on December 14, 2021