-
14 December
-
PENTINGNYA REKAM MEDIS YANG LENGKAP
PENTINGNYA REKAM MEDIS YANG LENGKAP
Rizky Rahadian Sumarna
Instalasi Rekam Medis BBKPM Bandung
Gambar 1. Ilustrasi Hasil Penunjang Pasien pada Rekam Medis Elektronik
Familiarkah kalian dengan rekam medis serta dampaknya untuk kesehatan kita? Mari kita telusuri lebih dalam.
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008, Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.
Gambar 2. Ilustrasi Formulir Anamnese pada Rekam Medis
Rekam medis sangat berguna untuk penyakit yang bersifat kronis atau memiliki dampak berat bagi kesehatan pasien. Namun, banyak sekali penyakit ringan dan berat yang memiliki gejala yang mirip, sehingga sulit bagi tenaga medis untuk menentukan penyakit yang diderita pasien.
Contohnya, banyak orang yang terkena virus DBD dan didiagnosis terkena penyakit tifus. Hal ini dikarenakan gejala dari kedua penyakit yang mirip. Karenanya, dibutuhkan informasi lebih yang dapat disediakan oleh rekam medis yang lengkap.
Gambar 3. Ilustrasi Proses Mencatat Pemeriksaan Pasien pada Rekam Medis
Selain itu, rekam medis yang lengkap juga dapat membantu tenaga medis dalam menentukan tindakan perawatan yang cocok bagi pasien, dikarenakan dalam rekam medis sudah tertera informasi - informasi seperti obat yang pernah diberikan. Dengan adanya rekam medis, tenaga medis jadi dapat menentukan obat apa yang paling sesuai dengan pasien sehingga bisa menghindari kemungkinan terjadinya kekebalan atau alergi obat.
Setelah memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, setiap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan dan tindakan yang telah diberikan
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on December 14, 2021