06 July

PENTINGNYA REKONSILIASI OBAT PADA PASIEN RAWAT INAP

PENTINGNYA REKONSILIASI OBAT

PADA PASIEN RAWAT INAP

 

apt. Drajat Ramdani Dipraja, S.Farm
(Instalasi Farmasi BBKPM Bandung)

 

Pasien dengan kondisi tidak stabil dan perlu pengawasan tenaga profesional disarankan untuk dirawat di fasilitas kesehatan (faskes) dengan tujuan untuk memaksimalkan terapi pasien. Pada beberapa kasus, terdapat pasien rawat inap yang sedang melakukan pengobatan atau biasa meminum obat-obatan rutin di rumah. Oleh karena itu, saat pasien masuk sebagai pasien rawat inap, perlu dilakukan konfirmasi obat-obatan yang sudah atau sedang dikonsumsi pasien kepada wali atau keluarga pasien. Proses ini biasa disebut rekonsiliasi obat atau proses membandingkan resep/instruksi pengobatan yang akan diberikan saat di faskes dengan obat yang telah didapat atau yang sedang diminum oleh pasien sebelumnya.

Gambar 1. Komunikasi apoteker dengan pasien, perawat dan dokter saat rekonsiliasi obat.
https://rubysugs.files.wordpress.com/2014/06/in-pt-room.jpg

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien, mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter, mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter, mencegah kesalahan penggunaan obat (duplikasi obat, salah obat, kesalahan dosis dan adanya interaksi obat), serta menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif. Rekonsiliasi obat dilakukan oleh seorang apoteker pada saat pasien masuk (admission) ke ruang rawat inap, pasien yang dipindahkan dari ruangan ke ruangan lainnya (transfer) dan saat pasien akan pulang (discharge) atau dipindahkan ke faskes lain.

Pada rekonsiliasi obat saat admisi, apoteker akan melakukan penelusuran riwayat penggunaan obat melalui wawancara dengan wali atau keluarga pasien, data rekam medis, catatan pengambilan obat serta obat yang dibawa pasien. Data obat yang dicatat dapat berupa obat-obatan yang digunakan selama 3 bulan terakhir, termasuk obat bebas dan obat herbal, serta riwayat alergi obat. Jika data sudah didapatkan, lalu obat yang pernah atau sedang digunakan pasien sebelumnya dibandingkan dengan obat yang diresepkan dokter saat admisi. Setelah obat dibandingkan, dilakukan klarifikasi obat mana saja yang perlu dilanjutkan, obat yang dirubah cara pemakaiannya serta obat mana yang perlu dihentikan. Selanjutnya, apoteker akan mendokumentasikannya pada formulir rekonsiliasi obat saat admisi dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat.

 

Gambar 2. Formulir rekonsiliasi obat saat admisi.
https://onlinelearning.uhamka.ac.id/mod/resource/view.php?id=225991

 

Pada rekonsiliasi obat saat transfer antar ruang rawat, apoteker membandingkan terapi obat di ruang sebelumnya dengan resep/instruksi pengobatan di ruang rawat yang baru. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, seperti obat yang hilang, obat yang berbeda, obat yang ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan maka apoteker perlu konfirmasi dengan dokter yang meresepkan. Ketidaksesuaian ini dapat bersifat disengaja oleh dokter yang meresepkan maupun bersifat tidak disengaja dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan saat menuliskan resep obat. Oleh karena itu, hasil rekonsiliasi ini dicatat pada formulir rekonsiliasi obat saat transfer dan segera informasikan kepada dokter dan perawat di ruang rawat yang baru.

Gambar 3. Formulir rekonsiliasi obat saat transfer.
https://onlinelearning.uhamka.ac.id/mod/resource/view.php?id=225991

 

Saat pasien akan pulang, rekonsiliasi obat sangat penting bagi pasien untuk menjamin ketepatan terapi obat di rumah secara mandiri. Apoteker akan membandingkan daftar obat yang digunakan pasien sebelum admisi dengan obat yang digunakan 24 jam terakhir dan resep obat pulang. Jika ditemukan ketidaksesuaian dari ketiga daftar obat tersebut, maka apoteker segera menghubungi dokter yang meresepkan obat pulang dan hasilnya dicatat pada formulir rekonsiliasi obat saat discharge. Apoteker akan mengkomunikasikan hasilnya kepada pasien atau wali/keluarga pasien terkait obat mana saja yang dilanjut, dirubah serta dihentikan penggunaannya.

 

Gambar 4. Formulir rekonsiliasi obat saat discharge.
https://onlinelearning.uhamka.ac.id/mod/resource/view.php?id=225991

Proses rekonsiliasi ini dapat diterapkan pada faskes yang memiliki fasilitas rawat inap untuk mencegah kesalahan pengobatan (medication error) dan meningkatkan keselamatan pasien (patient safety). Diharapkan dengan adanya rekonsiliasi obat ini, penggunaan obat selama dirawat di faskes itu tepat serta pasien paham dan tidak kebingungan saat mendapatkan obat yang diberikan dari faskes dengan obat yang sudah atau sedang dikonsumsi di rumah sehingga pasien terhindar dari kesalahan penggunaan obat saat pulang dari faskes.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Kesehatan RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan. Jakarta.

Kementerian Kesehatan RI. 2021. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik. Kementerian Kesehatan. Jakarta.

The Office of Interprofessional Education and Practice. 2009. Medication Reconciliation: A Learning Guide. https://meds.queensu.ca/central/assets/modules/ mr/1.html

Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on July 6, 2022