-
08 December
-
Rekam Medis Elektronik : Solusi Mengatasi Permasalahan Pencatatan Medis di Lapangan
Muhammad Khairul Zaman, A.Md. RMIK
Instalasi Rekam Medis UPF BBKPM Cianjur – RS Paru dr.H.A.Rotinsulu
Salah satu cara untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan adalah melalui pencatatan rekam medis yang baik. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 pasal 1 ayat (1) Tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Oleh karena itu rekam medis dapat diartikan sebagai elemen penting untuk menjaga pelayanan kesehatan agar sesuai dengan kualitas pelayanan yang terstandardisasi.
Pencatatan medis merupakan salah satu alur dari rekam medis yang berisikan catatan dan dokumen mengenai identifikasi pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Setiap pencatatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, tanda tangan dokter/dokter gigi/tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung.
Pencatatan medis memerlukan perhatian khusus untuk memenuhi layanan kesehatan. Pada pelaksanaan pencatatan medis manual, sering kali terjadi kurangnya kelengkapan dalam diagonasa dan tindakan medis sehingga pada saat alur koding, rekam medis akan dikembalikan ke DPJP bersangkutan untuk dilengkapi kembali. Hal ini dapat mengakibatkan tertundanya klaim asuransi.
Era digitalisasi berkembang semakin pesat termasuk dalam pelaksanaan rekam medis. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan dan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan menjadi landasan adanya perubahan dalam pencatatan medis. Transisi yang terjadi dalam pencatatan medis dapat lebih mengedepankan keaamanan dan kerahasiaan data.
Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 Pasal 6 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menyatakan bahwa di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Kemenkes RI memberikan waktu kepada semua faskes selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023 untuk melakukan transisi ke sistem rekam medis elektronik.
Transisi rekam medis elektronik dapat mengatasi permasalahan di lapangan. Penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan rekam medis. Sebelum menerapkan rekam medis elektronik terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Rekam medis eletronik harus memiliki tingkat keamanan data, memliki nilai informatiff, memiliki nilai efekti serta efisien dan harus bermutu
Rekam medis elektronik merupakan perubahan rekam medis manual ke format digital. Sesuai dengan pernyataan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 5 yaitu rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi launyya di fasilias pelayanan kesehatan. Perubahan ini diharapkan memberikan dampak pada seluruh tenaga medis sehingga pengelohan data pasien, informasi dokter, penggunaan obat dan informasi dengan bidang kesehatan menjadi mudah dan efisien. Selain itu, tim medis pun dapat memberikan pelayanan akurat terhadap pasien.
Rekam medis elektronik merupakan kumpulan hal-hal penting, seperti identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan tindakan serta pengobatan pasien, maka rekam medis elektronik harus diisi secara lengkap, dan akurat.Sehingga dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, rekam medis elektronik menjadi hal yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan dengan sistematik.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 pasal 1 ayat (1) tentang rekam medis:
https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 Pasal 5 tentang rekam medis elektronik :
https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 Pasal 6 tentang penyelenggaran rekam medis elektronik : https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
Wardah, 2023. Permenkes No. 24 2022: Faskes Wajib Rekam Medis Elektronik. Publish: https://ehealth.co.id/blog/post/permenkes-no-24-2022-faskes-wajib-rekam-medis-elektronik/
Sumber Foto: https://jateng.tribunnews.com/2019/03/27/enaknya-rekam-medis-elektronik-rme-tinggal-klik-klik-saja-informasi-langsung-tersedia
Posted by Humas BBKPM Bandung Posted on December 8, 2023